Pelaku Usaha di Jakarta dengan KTP Non-DKI Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu Gak Ya? : Okezone Economy – Okezone Economy


JAKARTA – BLT UMKM Rp600.000 akan cair ke 12 juta pelaku usaha.
Pemerintah memastikan kalau pelaku usaha yang memiliki KTP berbeda dengan domisili usaha tetap bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.
Contohnya, jika pelaku usaha berjualan di Jakarta tapi KTP berasal dari Bogor tentu bisa tetap dapat BLT UMKM ini
 BACA JUGA:BLT UMKM Rp600.000 Cair, Berikut Berkas, Syarat dan Cara Daftarnya
Dirangkum Okezone, Minggu (25/7/2022), di mana caranya dengan pelaku usaha wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Sayangnya, jadwal pencairan BLT UMKM ini belum bisa dipastikan.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan anggaran untuk mencairkan BLT UMKM.
“Kita juga lagi nunggu perkembangan anggaran,” kata Eddy.
Diketahui, BLT UMKM ini juga tak cair ke semua masyarakat.
Hanya masyarakat yang memenuhi syarat yang berhak menerima BLT UMKM ini.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });

Berikut untuk syarat penerima BLT UMKM:
– WNI
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Memiliki usaha mikro
– Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Lalu untuk berkas yang perlu disiapkan seperti berikut ini:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nomor Kartu Keluarga (KK)
– Nama lengkap
– Alamat tempat tinggal
– Bidang usaha
– Nomor telepon.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *