Saksi Berhalangan, Sidang Kasus Penggelapan Eks Manajer Denny Sumargo Batal Digelar – Okezone Celebrity


SIDANG lanjutan terkait kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang menyeret eks mantan manajer Denny Sumargo, Ditya Andrista, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berlangsung hari ini, Kamis (28/7/2022), PN Jaksel menggelar sidang dengan agenda keterangan saksi dari pihak kejaksaan.
Berdasarkan pantauan Tim MNC Portal Indonesia, Ditya Andrista tampak hadir sembari ditemani kuasa hukumnya, Adi Sugiarto. Namun, pihak Denny Sumargo nampak tidak menghadiri sidang tersebut

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });

Dalam kesempatan itu Adi menjelaskan sidang keterangan dari pihak kejaksaan batal digelar, pasalnya saksi yang bakal dihadirkan berhalangan.
“Karena saksinya belum siap, ada beberapa saksi yang mau dihadirkan oleh jaksa ada dua sampai tiga orang lagi,” kata Adi Sugiarto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Adi menyebut untuk selanjutnya pihak kejaksaan pun bakal menghadirkan beberapa saksi, diantaranya mantan talent. Ia meyakini bahwa saksi tersebut mengetahui perseteruan Ditya dengan mantan bosnya.
Denny Sumargo
“Kemudian dari pihak talent saksi, yang saya sebutkan tadi mengetahui beberapa urusan mbak Ditya. Misalnya urusan transfer, ada beberapa pekerjaan memang sebenarnya tidak seperti dituduhkan,” terang Adi Sugiarto
“Kedua saksi dari pihak perusahaan, 3-4 lagi dari pihak klien yang belum bisa hadir,” timpalnya.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut telah dilaporkan oleh Denny Sumargo sejak 29 September 2021 lalu. Ia diketahui melaporkan mantan manajernya, Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas dugaan melakukan penggelapan dan pemalsuan surat.

Meski bergulir cukup lama, Ditya mengaku bahagia dan banyak belajar dari kejadian tersebut.
“Pengalaman pertama ikutin aja. Tapi awal-awal bete nunggu lama, tapi udah kebiasaan yaudah yang penting hadir aja,” jelasnya.
“Nggak aku happy-happy aja. Aku banyak belajar. Mungkin lain kali kalau mau ngelaporin orang mikir dua kali ya, buang-buang waktu,” tuturnya.
Sebagai informasi, Denny Sumargo melaporkan mantan manajernya karena diduga menggelapkan uangnya sekitar Rp700 juta. Hal itu baru diketahui Denny Sumargo beberapa tahun kemudian.
Ditya yang tidak terima dengan tudingan Densu lantas melaporkan balik mantan bosnya atas dugaan wanprestasi dalam kontrak hingga membuatnya merugi Rp800 juta.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *