TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Rajeg Polresta Tangerang Polda Banten ungkap kasus Tindak Pidana (TP) penggelapan di Makmur Jaya Rental Cal, tepatnya di Perum Taman Raya Rajeg, Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang , Minggu (11/9/2022).
Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan laporan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 797 / IX / 2022 /SPKT / Sek Rajeg / Resta Tangerang / Polda Banten, 5 September 2022
Kapolresta Tangerang Kombespol R Romdhon Natakusuma, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman mengatakan, kejadian Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wib.
“TKP di Makmur Jaya Rent Car yang beralamat Perum Taman Raya Rajeg Desa Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang,” kata Kapolsek Rajeg.
Lanjut Kapolsek Rajeg, pelapor atau korban berinisial IA (47) di dampingi 2 saksi RAS dan MD.
“Tersangka berinisial DC (28) dengan barang bukti 1 Satu Unit mobil merek Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD, warna Merah, Nopol : A-1730-ZK berikut kunci kontaknya,” ujar Kapolsek.
“Selain itu barang bukti lainnya Satu STNK, BPKB asli mobil merek Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD, warna Merah, Nopol : A-1730-ZK dan Satu Lembar Form Surat Serah terima kendaraan dari Makmur Jaya Rent Car, 25 Agustus 2022,” rincinya
“Modus Operandinya, Tersangka DC menyewa Mobil rental, kemudian oleh Tersangka mobil tersebut digadaikan kepada orang lain,” jelas Kapolsek Rajeg.
Dalam Kronologis penangkapan terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, sekira jam 14.00 Wib di MAKMUR JAYA Rent Car yang beralamat Perum Taman Raya Rajeg Ds. Mekarsari Kec. Rajeg Kab. Tangerang, telah terjadi tindak pidana penggelapan Mobil.
Lanjut Kapolsek lebih dalam menjelaskan, awal mula kejadian pada saat pelapor sedang berada di rumah, kemudian datang anak pelapor yang bernama RAS memberitahukan Satu Unit mobil merek Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD, warna Merah, Nopol : A-1730-ZK.
“Mobil tersebut telah disewa Tersangka selama 3 hari dengan biaya sewa sebesar Rp. 400.000, per hari sampai dan di bayarkan harian melalui transfer sampai dengan waktu sewa telah berakhir tetapi mobil tersebut tidak dikembalikan Tersangka dan pada saat dihubungi via telpon tersangka tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Kemudian pada 4 September 2022 Korban mengetahui keberadaan mobil tersebut yang terdapat alat GPS berada di daerah Cengkareng Jakarta Barat.
Kemudian korban mendatangi lokasi tersebut dan benar mobil tersebut sudah digadaikan Tersangka kepada orang lain sebesar Rp 25.000.000.
“Lalu mobil tersebut di tarik kembali oleh korban dari orang lain yang mengaku mendapatkan mobil tersebut dengan menggadai dari Tersangka selanjutnya pada 5 September 2022 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rajeg,” kata Kapolsek AKP Nurjaman SH.
Selanjutnya pada 10 September 2022 setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Rajeg dipmpin Kanit Reskrim IPDA Bayu Sujatmiko, SH, MH.
“Mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka DC yang diamankan di Polsek Cengkareng, kemudian tersangka di jemput dan dibawa ke Polsek Rajeg guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Ast)
Your email address will not be published. Required fields are marked *
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.