JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak, pengacara mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengklarifikasi pernyataannya yang menyinggung Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok dan mantan istrinya Veronica Tan.
(Baca juga: Ahok Bakal Laporkan Pengacara Brigadir J, Ini Penyebabnya)
Dia menegaskan, tidak menyebut Ahok berselingkuh. Namun dia mempertanyakan kapan Ahok dan Puput Nastiti Devi pacaran. Karena, saat itu Ahok masih menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua.
“Saya cuma bilang kapan pacarannya. Tidak ada yang ngomong perselingkuhan. Kapan pacaran itu kan pertanyaan. Kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban. Nah jadi kalau kita buat pertanyaan yang dibutuhkan itu jawaban,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/7/2022).
“Pertanyaan saya kan kapan pacaranya. Jadi jawabanya apa? kapan? jadi tolong dijawab. Karena itu kan domain publik artinya kan teman-teman wartawan kan memberitahukan itu di media cetak, elektronik jadi kan konsumsi publik toh,”sambungnya.
Kamaruddin tidak habis pikir kenapa pernyataannya tersebut malah dipermasalahkan, Bahkan disebut melakukan tindak pidana.
“Pertanyaan saya, bertanya itu tindak pidana bukan? Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan, kesalahan itu mengandung niat jahat atau Mens Rea,” ujar dia.
Dia juga mempertanyakan desakan dirinya agar meminta maaf atas pernyataannya tersebut.
“Minta maaf soal apa? Karena saya bertanya, misal gini, 1 tambah 1 berapa? kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi gitu?. Bertanya 1 tambah 1 itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya,”pungkasnya.
Sebelumnya, Pengacara dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Ahmad Ramzy akan melaporkan pengacara dari keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Pihaknya memiliki sejumlah bukti untuk melaporkan Kamaruddin.
Ramzy mendatangi Polda Metro Jaya guna konsultasi sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya. Berdasar hasil koordinasi dirinya dengan penyidik Cyber Polda Metro Jaya, kasus ini sudah bisa dilaporkan secara resmi ke polisi.
Dia menyebut akan segera melaporkan Kamaruddin. Dirinya mengklaim sudah punya beberapa bukti guna mempolisikan Kamaruddin salah satunya yaitu bukti video.
Dia menilai pernyataan yang disampaikan Kamaruddin adalah bentuk pencemaran nama baik. Ahok pertama kali tahu video berisi pernyataan Kamaruddin pada Minggu 24 Juli 2022 malam.
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved