3 Risiko Besar Nekat Tak Bayar Pinjol, Nomor 1 Paling Mengerikan – Okezone Economy


JAKARTA – Ada 3 risiko besar nekat tak bayar pinjol yang perlu diketahui. Risiko tidak membayar pinjaman online sangat perlu untuk diketahui. Pasalnya bila nantinya tidak bayar, konsumen bisa di blacklist dari daftar peminjam.
Jadi, pinjam di pinjaman online mesti cermat. Jangan sampai hanya tergiur karena cepatnya pencairan, tapi tak tahu besarnya bunga pinjaman online.

Kecermataan ini penting karena ada resiko tidak membayar pinjaman online. Kebutuhan yang mendesak seringkali menjadi penyebab ajukan pinjaman online.
Namun, meski sistem pinjol terbilang cukup mudah bahkan pinjaman tersebut langsung ditransfer ke rekening Anda hanya dalam hitungan menit. Akan tetapi, bila pembayaran tersendat dan tidak sesuai tenor yang ditetapkan tentu akan menimbulkan masalah.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(“div-gpt-ad-1510661249458-0”); });

Berikut ini 3 risiko besar nekat tak bayar pinjol yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber:
1. Bunga dan Denda Menumpuk
Hitungan bunga pinjaman online yang tidak bayar atau belum dilunasi akan terus berjalan. Resiko ini menyebabkan akumulasi bunga dan denda menumpuk. Jumlahnya bisa membengkak hingga puluhan juta.
Selain itu, akumulasi pinjaman akan disertai denda jika pinjaman sudah jatuh tempo. Semakin lama menunggak, maka total pinjaman semakin besar karena ditambah bunga dan denda yang berlipat ganda
2. Sanksi Pinjol Sesuai Kesepakatan Bukan Berupa Sanksi Pidana
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Anggota komisioner Hak Asasi Manusia, Mohammad Choirul Anam pun mengatakan bahwa orang yang tidak bayar pinjaman online tidak dapat dijerat sanksi pidana.
Meskipun demikian, peminjam tidak boleh mengingkari kewajiban membayar utang karena proses pelunasan tetap dilakukan sesuai kesepakatan antara kedua pihak.
3. Terganggu Oleh Debt Collector
Biasanya jika peminjam tidak kunjung bayar cicilan, pihak penyedia pinjaman menugaskan debt collector untuk melakukan penagihan di berbagai tempat aktivitas Anda, seperti di rumah, kantor, atau lokasi usaha peminjam dana. Sehingga Anda tidak bisa leluasa dalam beraktivitas karena senantiasa diikuti oleh debt collector.
Demikianlah 3 risiko besar nekat tak bayar pinjol. Walau demikian, masyarakat tetap bisa memperbaiki rekam jejak pinjaman mereka. Semoga bermanfaat dan terimakasih. (RIN)
Berita Terkait
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
© 2007 – 2022 Okezone.com,
All Rights Reserved

source


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *