Beli Pertalite Harus Daftar Dulu, Bagaimana Jika Mobil Rental? – nusadaily.com


NUSADAILY.COM – JAKARTA – Pertalite kini masuk dalam salah satu jenis BBM subsidi. Untuk itu, pembelian diatur agar kuota yang telah ditetapkan tidak membludak. Untuk tahap, awal kendaraan roda empat diminta mendaftarkan diri mulai tanggal 1 Juli 2022.
Kebijakan itu memunculkan ragam pertanyaan dari warganet. Bagaimana bila jika yang digunakan adalah mobil rental? Siapa yang harus mendaftar?
BACA JUGA: Simak! Ini Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Minum Pertalite
Pertanyaan itu dijawab akun MyPertamina di kolom komentar unggahan soal pembeli Pertalite wajib mendaftar. Dijelaskan, bahwa untuk mobil rental pengguna Pertalite maka pemilik kendaraan yang sebaiknya mendaftarkan ke situs MyPertamina.
“Pendaftaran bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan dimulai pada tanggal 1 Juli 2022 melalui subsiditepat.mypertamina.id. Pastikan sudah menyiapkan data seperti berikut KTP Pemilik, STNK Kendaraan, Nomor Polisi Kendaraan, Foto Kendaraan dan Surat Rekomendasi,” tulis instagram MyPertamina dilihat Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA: Beli Pertalite dengan Aplikasi Sebangun dengan Cara ‘Paksa’ Rakyat Menengah-Bawah Beli Pertamax
Sebagai awalan, kebijakan ini akan berlaku di 5 provinsi yang terdiri dari 11 kota dan kabupaten tersebar di Indonesia. Adapun daftar 11 kota yang akan berlakukan wajib daftar untuk beli Pertalite dan Biosolar yaitu:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab.Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab.Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab.Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Bagi kamu yang sering berpergian ke wilayah tersebut, maka pada 1 Juli 2022 maka disarankan untuk segera mendaftar situs subsiditepat.mypertamina.id.
NUSADAILY.COM – JAKARTA – Pertalite kini masuk dalam salah satu jenis BBM subsidi. Untuk itu, pembelian diatur agar kuota yang telah ditetapkan tidak membludak. Untuk tahap, awal kendaraan roda empat diminta mendaftarkan diri mulai tanggal 1 Juli 2022.
Kebijakan itu memunculkan ragam pertanyaan dari warganet. Bagaimana bila jika yang digunakan adalah mobil rental? Siapa yang harus mendaftar?
BACA JUGA: Simak! Ini Daftar Sepeda Motor yang Dilarang Minum Pertalite
Pertanyaan itu dijawab akun MyPertamina di kolom komentar unggahan soal pembeli Pertalite wajib mendaftar. Dijelaskan, bahwa untuk mobil rental pengguna Pertalite maka pemilik kendaraan yang sebaiknya mendaftarkan ke situs MyPertamina.
“Pendaftaran bisa dilakukan oleh pemilik kendaraan dimulai pada tanggal 1 Juli 2022 melalui subsiditepat.mypertamina.id. Pastikan sudah menyiapkan data seperti berikut KTP Pemilik, STNK Kendaraan, Nomor Polisi Kendaraan, Foto Kendaraan dan Surat Rekomendasi,” tulis instagram MyPertamina dilihat Kamis (30/6/2022).
BACA JUGA: Beli Pertalite dengan Aplikasi Sebangun dengan Cara ‘Paksa’ Rakyat Menengah-Bawah Beli Pertamax
Sebagai awalan, kebijakan ini akan berlaku di 5 provinsi yang terdiri dari 11 kota dan kabupaten tersebar di Indonesia. Adapun daftar 11 kota yang akan berlakukan wajib daftar untuk beli Pertalite dan Biosolar yaitu:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab.Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab.Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab.Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Bagi kamu yang sering berpergian ke wilayah tersebut, maka pada 1 Juli 2022 maka disarankan untuk segera mendaftar situs subsiditepat.mypertamina.id.
Pengguna yang sudah melakukan pendaftaran kendaraan dan identitasnya kemudian akan mendapatkan notifikasi melalui email yang didaftarkan. Pengguna terdaftar akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka telah cocok dan dapat membeli Pertalite dan Solar.
“Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital,” ujar Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution dikutip dari detikcom.(eky)
Eugene Meyer penerbit Washington Post pada 5 Maret 1935 meletakkan tujuh prinsip dari korannya. Prinsip pertama adalah memberitakan kebenaran sedekat mungkin sejauh kebenaran itu bisa dipastikan. Prinsip pertama ini amat relevan dalam dunia digital sekarang. Kami bersepakat mengusungnya sebagai visi Nusadaily.com. Sekaligus kami mempersembahkannya dalam empat bahasa, Indonesia, Arab, Inggris dan China.
Nusa Daily Group
member of
Berita Khusus
Berita Pilihan
Berita Terbaru
© Nusadaily.com | Tell The Truth | 2021

source


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *